“EKSPRESI YANG TERAMPAS NEGARA”

gendovara

Proses transisi menuju demokrasi di Indonesia, belum juga menampilkan sosoknya yang jelas. Bahkan mulai muncul kekhawatiran dan pertanyaan apakah transisi di Indonesia memang sedang bergerak menuju sebuah Negara yang demokratis atau bakal kembali ke system pemerintah otoriter. Kejatuhan Soeharto oleh gerakan Reformasi, yang kemudian diharapkan sebagai awal perubahan total bagi terbentuknya negara yang berkedaulatan rakyat dan demokratis ternyata makin jauh saja dari kenyataan.Sebagai sebuah negara modern yang berbentuk republik, Indonesia harus memahami jati diri tersebut. Konsep Negara Republik adalah selaras dan tidak bisa dilepaskan sama sekali dengan konsep demokrasi. Intinya adalah kedaulatan rakyat dimana rakyatlah sebagai pemegang kedaulatan tertinggi atas negara ini, sehingga tidak seorangpun berhak sewenang-wenang terhadap hak-hak dasar rakyat. Keabsahan Indonesia sebagai sebuah negara, justru terletak pada sejauh mana negara ini mampu menjamin hak-hak dasar dan kebebasan rakyat. Disertai penguasa negara yang tunduk kepada kemaslahatan umum. Senada dengan pernyataan Deliar Noer; Negara terikat perjanjian dengan manusia. Absahnya sebuah negara, apabila masyarakat memberikan pengakuan diatasnya. Jika kemudian negara menghianati perjanjian , dalam arti tidak lagi melindungi dan menjaga hak dasar warga negara, maka Negara bisa ditentang bahkan digulingkan. Jadi legitimasi negara sangat bergantung pada pengakuan yang diberikan oleh masyarakat yang diukur dari terpenuhi atau tidaknya hak dan kebutuhan serta kebebasan warga negara[1]

Kebanyakan orang mungkin sudah terbiasa dengan kata demokrasi. Tapi demokrasi adalah konsep yang masih disalahpahami dan disalahgunakan manakala rezim-rezim totaliter dan diktator militer berusaha memperoleh dukungan rakyat dengan menempelkan label demokrasi pada diri mereka sendiri. Namun kuatnya gagasan demokrasi juga telah mendorong munculnya sebuah pengungkapan kemauan dan kecerdikan manusia yang paling mendalam dan mengharukan dalam sejarah : dari Pericles di Athena kuno sampai Vaclav Havel di Cekoslovakia modern, dari deklarasi kemerdekaan Thomas Jefferson pada 1776 sampai pidaro terakhir Andrei Sakharov pada 1989.

Kebebasan dan demokrasi sering dipakai secara timbal balik, tetapi keduanya tidak sama. Demokrasi sesungguhnya adalah seperangkat gagasan dan prinsip tentang kebebasan, tetapi juga mencangkup saperangkat praktek dan prosedur yang terbentuk melalui sejarah panjang dan sering berliku-liku. Pendeknya, demokrasi adalah pelembagaan dari kebebasan. Karena itu mungkin saja mengenali dasar-dasar pemerintahan yang konstitusional yang sudah teruji oleh zaman, yakni hak asasi dan persamaan didepan hukum yang harus dimiliki setiap masyarakat untuk bisa secara pantas disebut demokrasi.

Indonesia Negara hukum

Sesungguhnya hak-hak dasar dan kebebasan warga Negara Indonesia secara formal sudah terjamin di dalam UUD’45. tetapi bagaimana dengan implementasinya? Berbagai kontradiksi hukum akan kita temukan dalam sistem hukum di negara kita.

Dalam konstitusi Negara ini, di dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD’45) pasal 1 ayat (3) dinyatakan ” Negara Indonesia adalah Negara hukum “. Maka dengan demikian setiap warga Negara dalam setiap tindakan dan perilakunya harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum dan perudangan yang berlaku. Tetapi dari sini timbl pertanyaan kami ; bagaimana bila roh dan ketentuan perundangan yang berlaku justru bertentangan dengan konstitusi,bertentangan dengan semangat dan jiwa dari Undang-Undang 1945 (UUD ’45) ? Bagaimana jika ada peraturan dan perundang-undangan yang justru “roh” nya tidak lagi menjamin dan melindungi hak-hak dasar dan kebebasan warga negaranya? Bagaimana pula jika ketentuan –ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku tidak lagi sesuai dengan pendirian negara ini didirikan?

Negara hukum ketika dikenalkan pada abad ke 18, dilandasi semangat kebebasan. Inti dari Negara hukum bukanlah pada kerangka persamaan warga negara di depan Negara melainkan tingkah polah Negara di depan individu. Negara adalah konstanta bukan variable. Sebagai konstanta, negara mempunyai sistem yang tetap dan terukur sehingga setiap warga negara mampu mengekspresikan kebebasannya menuju keseimbangan umum. Kebebasan individu adalah rasional, dimana keliaran Negara adalah irasional. Artinya kebebasan individu hanya akan terjamun apabila Negara mempunyai polah tingkah yang terukur.[2]

Dalam konteks ini Negara ditempatkan dengan sifat dasarnya yang liar sehingga diperlukan tatanan hukum yang memastikan bahwa perilaku Negara -yang pada prakteknya adalah tindakan memerintah- tunduk pada hak-hak dasar dan kebebasan warga Negara. Fungsi hukum sebenarnya adalah menjinakan keliaran Negara, karena justru yang utama hak warga negara bebas dari rasa takut tehadap keliaran Negara.[3]

Sesungguhnya konsep negara hukum ini sejalan dengan konsep demokrasi dan kedaulatan rakyat konsep ini mengupayakan agar tidak terampasnya hak-hak dasar dan kebebasan warga negaranya dari penguasa Negara. Karena Negara terikat perjanjian dengan warga negaranya maka hukum pun sebenarnya untuk melindungi kebebasan warga negaranya.[4]

Bagaimana Indonesia Kini

Sekian lama sudah refornasi ditancapkan di negeri ini. Semangat membangun negeri yang demokratis dengan perjuangan reformasi total begitu menggelora ditandai jatuhnya rejim orde baru. Kejatuhan rejim orde baru terbayang sebuah negara hukum yang demokratis. Terbentang sebuah Negara yang berkedaulatan rakyat, tanpa penindasan, tanpa hukum yang diskriminatif, dan negeri yang tidak menggunakan kekuasaanya untuk menindas rakyat. Sebuah negeri yang mau belajar kesalahan masa lalu, yang tidak lagi menggunakan hukum sebagai alat bagi pembungkaman suara rakyat demi kelanggengan kekuasan bagi penguasa rakyat.

Rejim berganti silih berganti, angin besar demokrasi yang sempat berhembus di negeri ini mulai terpenggal. Bagaimana tidak? Negeri ini ternyata tidak pernah mau belajar dari masa lalu. Pahitnya penjajahan belanda belum mampu membuat insyaf para penguasa negeri imi. Pun ternyata negeri ini tidak belajar dari kesalahan masa lalu. Dimana rejim orde baru mengumbar hawa nafsu kekuasaan dengan mereduksi hukum menjadi alat kekuasaan untuk menindas warga negaranya. Terbukti dengan mulai diterapkannya secara efektif pasal-pasal lese mejeste (134, 136, 137 KUHP)[5] dan haatzai artikelen(154, 155, 156 KUHP)[6] dalam sistem dan praktek hukum di negeri ini. Masih tercantumnya pasal-pasal tersebut dalam KUHP menjadi ukuran betapa hukum sudah tereduksi dalam sistem kekuasaan Negara yang menindas.

Belakangan ini, pasal-pasal tersebut sudah banyak memakan korban. Sehingga jeruji besi begitu akrab dengan aktifis pro demokrasi. Bahkan pada rejim SBY-Kalla, pelanggaran terhadap hak kebebasan dan berekspresi meningkat tajam. Dalam kurun waktu 9 bulan pemerintahannya, hampir 300 orang aktifis yang ditangkap karena kekritisannya menentang kebijakan pemerintah yang tidak berpihak kepada rakyat. Kebijakan kenaikan harga BBM yang disambut dengan maraknya demonstrasi oleh mahasiswa justru ditanggapi dengan penangkapan dan diadilinya mahasiswa tersebut atasnama harkat dan martabat Presiden. Salah satunya I Wayan “Gendo” Suardana diadili di Pengadilan Negeri Denpasar dengan jeratan pasal 134 jo 136 bis KUHP yang dituduh melakukan pembakaran foto SBY sebagai bentuk “penghinaan” terhadap Presiden.[7] Dan kemudian di vonis 6 bulan penjara atas “penghinaan” yang dilakukan.[8] Kekerasan-kekerasan dari aparat terus terjadi, terakhir adalah tragedi tanah Awu Lombok Tengah yang menimbulkan keprihatinan dan menunjukkan betapa fasisnya rejim saat ini.

Maraknya kriminalitas aktifis dan pejuang demokrasi atas nama martabat negara cukup menyedihkan bagi sebuah bangsa yang baru merasakan kebebasan berekspresi bagi warga negaranya. Dengan alasan pembenar KUHP sebagai ketentuan hukum yang berlaku, penangkapan dan pengadilan tehadap rakyat untuk mengekspresikan pendapatnya terhadap kebijakan pemerintahan pun terjadi.

Undang-Undang Dasar 1945 menjamin kebebasan berpendapat dan berekspresi. Tapi bilamana kemudian ternyata kebebasan berpendapat tersebut dikalahkan oleh KUHP terutama oleh pasal lese majeste (134, 136, 137 KUHP) dan pasal haatzai artikelen (154, 155, 156 KUHP). Tidakkah hal tersebut berarti, tidak ada jaminan terhadap kebebasan berpendapat dan berekspresi bagi warga Negara?

Pasal-pasal tersebut dalam praktek dan penerapannya mampu mengalahkan roh dari pasal 28 UUD ’45. inilah kontradiksi hukum itu dan kami pertegas disinilah letak konflik hukum pada penerapan pasal-pasal tersebut. Sangat menyedihkan, pasal-pasal tersebut yang tercantun dalam KUHP mampu mengalahkan ketentuan hukum di atasnya yakni konstitusi negeri ini UUD’45.

Dimanakah sesungguhnya konsep negara hukum itu berada ? Apakah negara hukum yang dibentuk adalah untuk melindungi hak-hak dasar dan kebebasan warga Negara, ataukah Negara hukum yang dibentuk untuk melindungi keliaran Negara dan penguasa Negara sebagaimana konsep negara hukum fasis ? Apabila jawabannya bahwa, negara hukum yang dikehendaki adalah untuk melindungi hak-hak dasar dan kebebasan warga Negara serta menegakkan kedaulatan rakyat, lalu bagaimana dengan masih digunakanya pasal-pasal lese majeste dan haatzai artikelen yang jelas-jelas rohnya bertentangan dengan pasal 28 UUD ’45 bahkan bertentangan dengan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia terutama konvenan hak sipil dan politik. Deklarasi yang sudah menjadi adat internasional.

Mengapa saya katakan pasal-pasal lese majeste dan haatzai artikelen bertentangan dengan konsep negara berkedaulatan rakyat, bertentangan dengan semangat UUD ’45 dan juga Universal Declaratrion Of Human Right. Terutama konvenan hak sipil dan politik ? saya menjelaskan sebagai berikut :

1) Bahwa konsep kedaulatan rakyat menempatkan rakyat berdaulat penuh terhadap republik ini. negara ini dibangun bukanlah untuk melindungi keliaran negara (penguasa negara) tetapi untuk melindungi hak-hak dasar dan kebebasan warga negara. Sehingga tidak pada tempatnya negara tidak melindungi hak tersebut.

2) Bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum yang semangatnya adalah berpegang pada paham kebebasan. Dimana hukum dibuat untuk menjamin hak-hak dasar dan kebebasan warga Negara termasuk kebebasan dalam berpendapat, berekspesi dan menyuarakan sikap sesuai dengan hatim nurani. Hal ini ditegaskan dalam UUD 1945 pasal 28.

3) Bahwa Negara Indonesia adalah negara demokrasi yang berdasarkan Pancasila. Sebagai negara yang menyatakan sebagai negara demokrasi berdasarkan Pancasila maka seharusnya kebebasan warga negara terutama kebebasan berpendapat dilindungi sepenuhnya oleh negara tanpa harus didera oleh ketakutan-ketakutan akan pasal-pasal pengekang seperti pasal lese majeste dan haatzai artikelen seperti yang dilakukan negara-negara fasis. Jadi tidak bisa dipungkiri bahwa Negara Indonesia secara formal dalam beberapa ketentuan dan perundang-undangan ternasuk dalam konstitusinya memberikan jaminan dan perlindungan terhadap hak-hak dasar dan kebebasan berpendapat warga negaranya., tetapi bagaimana hal tersebut bisa terjamin dalam prakteknya . ketika ada ketentuan hukum dan perundang-undangan di Indonesia yakni KUHP, utamanya pasal lese majeste dan haatzai artikelen masih menghantui. Bagaimana pula rakyat Indonesia dapat secara bebas tanpa harus dihantui ketakutan dalam menyampaikan pendapat apabila pasal-pasal lese majeste dan haatzai artikelen masih berlaku dan selalu siap dijadikan payung hukum oleh penguasa Negara untuk menghukum warga Negara yang berani bersebrangan denga penguasa negara.

Lalu, setelah sekian lama Indonesia merdeka dan sekian lama merasakan bagaimana kejamnya penggunaan pasal tersebut. Pantaskah Negara Indonesia yang mengaku berkedaulatan rakyat, demokratis dan mengaku negara hukum (berpaham libertarian) masih mencantumkannya dalam KUHP dan bahkan menerapkannya dengan kuat?

Sesungguhnya pasal-pasal tersebut adalah berpijak pada teori kedaulatan Tuhan yang bertentangan dengan teori kedaulatan rakyat. Bahwa pasal tersebut adalah pasal yang dibuat dan digunakan khusus untuk menjajah sehingga sangat bertentangan dengan pembukaan UUD ’45 alenia pertama “ bahwa sesungguhnya kemerdekan itu adalah hak segala bangsa dan oleh karena itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan“.[9]

Bahwa pasal tersebut adalah pasal anti demokrasi dan kekaretannya dapat dengan leluasa diinteprestasikan oleh penguasa negara untuk kepentingan mereka. Hal ini bertentangan dengan konsep demokrasi. Kriminalisasi kebebasan bukan saja melanggar hak atas kebebasan, melainkan juga melanggar konstitusinya sendiri.[10]

Argumentasi ini merupakan legitimasi dari perkembangan basis moral dan kewajiban hukum normative (norma imperative kategoris) yang berskala internasional, sebagaimanapun juga itu merupakan kehendak dan kesepakatan moral serta politik Negara-negara anggota PBB yang dikodifikasikan pada beberapa deklarasi dan konvenan. Salah satu diantaranya International Convenan On Civil and Political Right (ICCPR) yang merumuskan substansi Hak Asasi Manusia; mengatur tentang pembatasan aparatus Negara peserta (State Parties) yang dikategorisasikan ke dalam rumpun hak negative (negative rights) dengan makna logis berarti “tidak” –yakni peran negara harus dibatasi dalam upaya pemenuhan hak-hak dan kebebasan itu- bukan bersifat intervensionis. Rumpun hak jenis ini diklasifikasikan sebagai “ derogable rights,” yang menuntut kewajiban moral dan hukum bagi negara pihak dalam pemenuhan hak-hak ini, sekaligus pengurangan dan/atau pembatasan pemenuhannya oleh negara pihak.[11]

Betapa kemudian kita sedang mereduksi diri menjadi bangsa yang melanggengkan roh fasis dalam ketentuan hukum pidana kita. Sebagai negara bangsa yang pernah merasakan kejam dan pahitnya penerapan pasal-pasal ini, seharusnya kita berhenti mempergunakannya, apalagi untuk diterapkan kepada anak negeri sendiri. Kenapa kita harus mengulangi kesalahan yang sama untuk kesekian kalinya.

Jikalau kita mengacu pada konsep awal negara hukum, dimana keliaran Negara dijinakkan oleh hukum agar kebebasan warga negara terjamin, maka pasal-pasal tersebut (yang terkenal kekaretannya) harus dihapuskan karena bertentangan dengan prinsip-prinsip negara yang berkedaulatan rakyat, demokratis dan bertentangan dengan hak-hak asasi manusia. Karena sesungguhnya sebagaimana yang dikatakan oleh jafar Kebebasan yang benar (true freedom) merupakan kebebasan yang paling utama yang harus memperoleh tempat dan peran yang sangat istimewa dalam negara ideal ialah: “ kebebasan untuk mengembangkan diri “ yaitu kebebasan yang memampukan setiap orang menjadi warganegara ideal dalam negara idaman dengan meraih seluruh kebijakan pokok agar manusia dapat hidup dalam kebajikan, kebaikan dan keadilan.[12]

Denpasar 14 Sept 2005

******************************


[1] Deliar Noer, Pemikiran Politik Di Negeri Barat, Mizan, Bandung: 1991 hal 119

[2] I Wayan Suardana, Indonesia Setengah Merdeka, Demokrasi Setengah Tiang, Pledoi, Pengadilan Denpasar Denpasar, 2005 hal 12

[3] Ibid

[4] Ibid

[5] Pasal-pasal yang mengatur tentang penistaan, pnghinaan dan merendahkan martabat pejabat Negara

[6] Lebih dikenal dengan pasal-pasal penyebaran kebencian terhadap pemerintah.

[7]Sidang Pembakar Foto SBY Ricuh”, Tempo interaktif, Kamis 24 Maret 2005, 14:16 WIB

[8]Kasus Penghinaan; Mahasiswa Udayana DiVonis 6 Bulan Penjara”, www. Liputan6 .Com, 10 Juni 2005, 18:44

[9] Lihat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

[10] Kriminalisasi hak atas kebebasan berekpresi adalah pelanggaran melalui hukum (violence by judicial) yang dilakukan negara atas orang-orang yang menyuarakan kebebasan.

[11] Lihat ketentuan Konvenan Hak Sipil dan Politik khususnya perumusan dan pengklasifikasian hak-hak kebebasan itu, pasal 19 ayat (1). Bandingkan juga persesuaiannya dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Konvenan Hak Sipil dan Politik dan Konvenan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya tentang penggolongan dan perumusan antara negative right dan positive rights.

[12] J. H. Rapar, Filsafat Politik, Plato, Aristoteles, Agustinus, Machiaveli, hal 65

Total
0
Shares
1 comment
Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous Post

Gerakan Mahasiswa dalam Manuver Borjuasi Nasional

Next Post

Surat dari Che Guevara, untuk Kawan-kawan Muda

Related Posts