Selintas Tentang Amicus Curiae

gendovara

Selintas tentang Amicus Curiae**

Oleh: I Wayan “Gendo: Suardana

Belakangan ini dalam praktek hukum di Indonesia khususnya didalam acara peradilan kerap terdengar tindakan Amicus Curiae. Dalam beberapa kasus tindakan ini mulai dilakukan, termasuk dalam kasus Prita yang dijerat oleh UU ITE. Namun banyak orang yang pasti bingung dengan istilah Amicus Curiae. Berikut  penulis  mencoba menjelaskan sekilas mengenai Amicus Curiae dibawah ini. Paparan ini penulis himpun dari berbagai sumber.

Amicus Curiae“, merupakan istilah Latin yang mungkin jarang terdengar di pengadilan Indonesia. Amicus curiae merupakan konsep hukum yang berasal dari tradisi hukum Romawi, yang kemudian berkembang dan dipraktekkan dalam tradisi common law, yang mengizinkan pengadilan untuk mengundang pihak ketiga untuk menyediakan informasi atau fakta-fakta hukum berkaitan dengan isu-isu yang belum familiar.

Amicus curiae yang dalam bahasa Inggris disebut friend of the court, diartikan someone who is not a party to the litigation, but who believes that the court’s decision may affect its interest. Terjemahan bebasnya yaitu:  friends of the court atau Sahabat Pengadilan’, dimana, pihak yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan. Miriam Webster Dictionary memberikan definisi amicus curiae sebagai “one (as a professional person or organization) that is not a party to a particular litigation but that is permitted by the court to advise it in respect to some matter of law that directly affects the case in question“.

Jadi, amicus curiae disampaikan oleh seseorang yang tertarik dalam mempengaruhi hasil dari aksi, tetapi bukan merupakan pihak yang terlibat dalam suatu sengketa; seorang penasihat kepada pengadilan pada beberapa masalah hukum yang bukan merupakan pihak untuk kasus yang biasanya seseorang yang ingin mempengaruhi hasil perkara yang melibatkan masyarakat luas.

Dalam tradisi common law, mekanisme amicus curiae pertama kalinya diperkenalkan pada abad ke-14. Selanjutnya pada abad ke-17 dan 18, partisipasi dalam amicus curiae secara luas tercatat dalam All England Report. Dari laporan ini diketahui beberapa gambaran berkaitan dengan amicus curiae:

a.    fungsi utama amicus curiae adalah untuk mengklarifikasi isu-isu faktual, menjelaskan isu-isu hukum dan mewakili kelompok-kelompok tertentu;

b.    amicus curiae, berkaitan dengan fakta-fakta dan isu-isu hukum, tidak harus dibuat oleh seorang pengacara (lawyer);

c.    amicus curiae, tidak berhubungan penggugat atau tergugat, namun memiliki kepentingan dalam suatu kasus;

d.    izin untuk berpartisipasi sebagai amicus curiae

Di Amerika Serikat, sebelum terjadinya kasus Green v. Biddle pada awal abad ke -19, lama sekali pengadilan menolak untuk memperbolehkan partisipasi amicus curiae dalam proses peradilan. Namun, sejak awal abad 20, amicus curiae memainkan peranan penting dalam kasus-kasus yang menonjol (landmark) dalam sejarah hukum Amerika Serikat, seperti misalnya kasus-kasus hak sipil dan aborsi. Bahkan, dalam studi yang dilakukan tahun 1998, amicus curiae, telah berpartisipasi dalam lebih dari 90 persen kasus-kasus yang masuk ke Mahkamah Agung.

Perkembangan terbaru lainnya dari praktek amicus curiae adalah diterapkannya amicus curiae dalam penyelesaian sengketa internasional, yang digunakan baik oleh lembaga-lembaga negara maupun organisasi internasional.

Sementara untuk Indonesia, amicus curiae belum banyak dikenal dan digunakan, baik oleh akademisi maupun praktisi. Sampai saat ini, baru ada tiga amicus curiae yang diajukan di Pengadilan Indonesia,

  • Amicus curiae yang diajukan kelompok penggiat kemerdekaan pers yang mengajukan amicus curiae kepada Mahkamah Agung terkait dengan peninjauan kembali kasus majalah Time versus Soeharto. Sekitar 26 kelompok penggiat kemerdekaan pers mengajukan amicus curiae kepada Mahkamah Agung terkait dengan peninjauan kembali kasus majalah Time versus Soeharto.
  • Amicus curiae dalam kasus “Upi Asmaradana” di Pengadilan Negeri Makasar, dimana amicus curiae diajukan sebagai tambahan informasi buat majelis hakim yang memeriksa perkara.
  • serta amicus curiae dalam kasus “Prita Mulyasari” yang dijerat UU ITE di Pengadilan Tanggerang yang diajukan oleh kelompok organisasi seperti: PBHI, ELSAM, YLBHI, MDLN, ICJR,

Dasar hukum Amicus Curiae

Walaupun amicus curiae belum dikenal dalam sistem hukum Indonesia, namun dengan berpegangan pada ketentuan Pasal 28 ayat (1) UU No.4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi “Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat“, sebagai dasar hukum pengajuan amicus curiae, Dasar hukum inilah yang digunakan dalam amicus curiae terhadap kasus  Time vs Soeharto dan kasus “Prita Mulyasari”

Sementara  Amicus Curiae dalam kasus “Upi Asmaradana” menggunakan pasal 89 ayat 3 butir H UU No 39 tahun 1999 tentang HAM. Hal ini karena yang mengajukan Amicus Curiae adalah Anggota Komnas HAM dimana salah satu kewenangannya adalah memberikan pendapat amicus curiae sebagaimana yang termaktub dalam pasal 89 ayat (3) butir h yaitu “pemberian pendapat berdasarkan persetujuan Ketua Pengadilan terhadap perkara tertentu yang sedang dalam proses peradilan, bilamana dalam perkara tersebut terdapat pelanggaran hak asasi manusia dalam masalah publik dan acara pemeriksaan oleh pengadilan yang kemudian pendapat Komnas HAM tersebut wajib diberitahukan oleh hakim kepada para pihak”.

maka tidak berlebihan apabila mekanisme ini dapat digunakan sebagai salah satu strategi yang dapat digunakan untuk mengklarifikasi prinsip-prinsip hukum dan konstitusi, terutama kasus-kasus yang melibatkan berbagai UU atau pasal yang kontroversial.

**Tulisan ini dihimpun dari berbagai sumber

Total
0
Shares
Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous Post

CONTOH SURAT KUASA KHUSUS

Next Post

MEWASPADAI KONFLIK AIR DI BALI

Related Posts