SEMA DAN LEGITIMASI DEKRIMINALISASI PECANDU*
Oleh: A.A. Eka Dharmika, S.H.**
Sejak tahun tahun 1997 dengan diundangkannya Undang-undang No.22 tahun 1997 Indonesia menempatkan regulasi ini sebagai norma hukum untuk memberantas peredaran NAPZA dan juga secara mutatis mutandis mendukung gerakan war on drug sebagai bagian gerakan internasional yang mulai digalakkan di Indonesia pada tahun 2000. Dalam undang-undang ini memuat secara limitatif bagaimana memberantas peradaran napza beserta sanksi hukumnya. Perjalanan regulasi secara yuridis ini ternyata membuat paradigma kriminalisasi korban napza terlanggengkan karena pada prinsipnya pasal-pasal yang termuat dalam Undang-undang Narkotika tersebut mengkriminalisasi pecandu sebagai pelaku tindak kejahatan yang harus dihukum tanpa memperhitungkan sifat kecanduan yang dimiliki pecandu tersebut.
Sebagaimana diketahui bahwa kriminalisasi merupakan suatu proses di mana perbuatan-perbuatan tertentu yang oleh masyarakat atau golongan-golongan masyarakat dianggap sebagai perbuatan yang dapat dipidana. Proses tersebut berakhir dengan terbentuknya peraturan hukum pidana (Soerjono Soekanto,1985). Praktek kriminalisasi penyalahgunaan napza justru menimbulkan masalah baru. Fakta di lapangan menunjukkan orang-orang yang tertangkap karena membawa satu butir ekstasi lalu diproses secara hukum dan dijatuhi hukuman penjara setelah keluar dari penjara sebagian besar tidak sembuh seperti yang diharapkan tapi malah meningkat kualitas penggunaan napzanya.
Yang menarik dalam undang-undang tentang narkotika adalah kewenangan hakim untuk menjatuhkan vonis bagi seseorang yang terbukti sebagai pecandu narkotika untuk dilakukanya rehabilitasi. Secara tersirat, kewenangan ini, mengakui bahwa pecandu napza, selain sebagai pelaku tindak pidana juga sekaligus korban dari kejahatan itu sendiri yang dalam sudut viktimologi kerap disebut dengan self victimization atau victimless crime. Uraian dalam pasalnya menitikberatkan pada kekuasaan hakim dalam memutus perkara napza. Sayangnya rumusan tersebut tidak efektif dalam kenyataannya. Peradilan terhadap pecandu napza sebagian besar berakhir dengan vonis pemenjaraan dan bukan vonis rehabilitasi sebagaimana yang termaktub dalam undang-undang tersebut.
Setelah undang-undang narkotika berjalan hampir selama 12 tahun, pada tahun 2009 Mahkamah Agung mengeluarkan sebuah surat edaran (SEMA RI no 7/2009) yang ditujukan kepada pengadilan negeri dan pengadilan tinggi diseluruh Indonesia untuk menempatkan pecandu napza di panti rehabilitasi. Tentunya Surat Edaran MA ini merupakan langkah maju didalam membangun paradigama penghentian kriminalisasi atau dekriminalisasi terhadap pecandu napza. Dekriminalisasi adalah proses perubahan dimana penggolongan suatu perbuatan yang tadinya dianggap sebagai tindak pidana menjadi perilaku biasa. Hukuman penjara bagi penyalahguna napza terbukti tidak dapat menurunkan jumlah penyalahguna napza.
Arti Penting SEMA RI No 7/2009
Lalu sebeberapa pentingkah Surat Edaran Mahkamah Agung tersebut bagi dekriminalisasi terhadap pecandu napza? Menjawab persoalan ini beberapa hal dapat dikemukakan; Secara faktual, SEMA tersebut tidak akan banyak berarti dalam implementasi hukumnya. Sejatinya, ditinjau dari substansi SEMA tersebut banyak hal yang mesti di sempurnakan kembali karena ketentuan yang mengatur seseorang yang dapat dinyatakan sebagai pecandu didalam SEMA adalah kadar jumlah napza yang dibawa oleh pengguna napza. Sementara kadar jumlah yang termaktub dalam SEMA ini sangat minim dan hampir mustahil bila pecandu membawa jumlah barang sebagaimana dicantumkan dalam SEMA tersebut.
Namun demikian, penulis tidak melihat hal tersebut sebagai pivotnya. Keluarnya SEMA ini sejatinya mengukuhkan bahwa pecandu napza adalah korban dan bukan kriminal. Artinya dunia peradilan di Indonesia telah membuka mata tentang hakikat dari pecandu napza dalam konteks ilmu hukum khususnya viktimologi. Sesuatu yang sangat sulit dilegitimasi selama ini, sehingga selama “perang terhadap napza” dikumandangkan oleh pemerintah Indonesia pecandu narkoba selalu ditempatkan sebagai kriminal sehingga kehilangan hak-haknya sebagai korban termasuk untu mendapatkan pemulihan.
SEMA ini menjadi titik penting dan menjadi tonggak sejarah dari tindakan dekriminalisasi terhadap pecandu. SEMA ini pula menjadi legitimasi hukum bahwa pecandu bukanlah pelaku tindak kejahatan melainkan seseorang yang menderita sakit karena kecanduan dan membutuhkan perawatan baik secara fisik maupun secara psikologis serta dukungan dari masyarakat untuk dapat kembali hidup normal,
Tantangan ke depan adalah keberanian hakim untuk memutus atau menetapkan vonis rehabilitasi terhadap pecandu dan melakukan terobosan hukum serta penemuan hukum yang tidak hanya mengacu pada SEMA saja tetapi lebih pada nilai-nilai sosial dan kemanusiaan yang hidup dalam masyarakat. Tantangan lain bagi pembuat kebijakan, apakah kekuatan Surat Edaran dari aspek yuridis formal mampu mendekriminalsiasi pecandu kerena dari beberapa sumber menyebutkan Negara yang mendukung dekriminalisasi secara de jure mencabut semua peraturan yang menghukum para pengguna dan dalam penanganannya tidak memenjarakan, menuntut ataupun melakukan penangkapan kepada pengguna (Doglas Husak dan Peter de Mameffe, 2005).
Pemahaman dekriminalisasi semestinya memang bukan wacana saja, karena hal ini mengandung persoalan hukum, persoalan undang-undang. Seyogyanya upaya dekriminalisasi harus dimulai dengan mengubah peraturan perundang-undangan tentang narkotika dan psikotropika yang ada serta membuat peraturan pendukungnya. Maka sangat tepat jika SEMA ini menjadi sebuah acuan normatif setelah dirubahnya dan ditetetpkan Undang-undang Narkotika yang baru dalam menghentikan kriminalisasi terhadap pecandu NAPZA dengan catatan untuk kedepannya kedepanya SEMA ini memerlukan pengkajian yang lebih mendalam bahkan beberapa perubahan terutama dalam hal mengatur kadar jumlah napza sebagai parameter seseorang dapat dinyatakan sebagai pecandu napza.
Bahkan kedepannya, pemerintah harus serius untuk menindaklanjuti tindakan dekriminalisasi terhadap pengguna napza. SEMA RI no 7 tahun 2009 sepatutnya dipandang sebagai entry point bagi tindakan dekrimnalisasi. Dimasa mendatang diharapkan SEMA ini tidak berguna lagi, karena bilamana pemerintah serius melakukan dekriminalisasi, maka pengguna napza terutama pecandu napza wajib segera direhabilitasi.
Sebagai perbandingan, pemerintah Indonesia lebih lambat dalam melakukan dekriminalisasi terhadap pecandu napza. Malaysia bahkan telah lebih dulu menempatkan warga negaranya yang pengguna napza sebagai korban dan bukan lagi pelaku kejahatan. Tak pelak setiap pengguna napza yang tertangkap dapat dipastikan mendapatkan vonis rehab walaupun dengan batas masimal 3 (tiga kali)
Atau pada tahun 2001 negara Portugal memutuskan untuk melakukan dekriminalisasi terhadap pecandu napza yang diartikan sebagai, memiliki napza untuk digunakan sendiri tetap terlarang, namun pelanggaran dari aturan ini akan dianggap sebagai pelanggaran administratif, dan bukan lagi dianggap sebagai kejahatan. Dan penulis pikir, pemerintah Indonesia tidak perlu iri karena sejak keputusan tersebut diberlakukan, angka pemakai Napza jauh menurun bahkan termasuk negara dengan angka terendah di Eropa dan masalah yang terkait dengan penggunaan Napza seperti kematian karena overdosis dan kasus HIV/AIDS turun drastis sejak tahun 2001.
Berbeda 180 derajat dengan Indonesia dimana pengguna napza terus meningkat, lembaga pemasyarakatan overload sementara rehabilitasi tipis dan prevalensi HIV?AIDS meningkat. Pertanyaannya manakah yang dipilih kriminalisasi atau dekriminali terhadap pengguna napza?
——————————————————–
*Tulisan ini dimuat di Harian Bali Express, Senin, 9 November 2009, hal. 4
**Penulis adalah Dewan Penasehat Ikatan Korban Napza (IKON) Bali
***Tulisan ini sudah diijinkan oleh penulis untuk diposting di https://gendovara.id/
Mantap!
Inilah yang dinamakan JUCTICE FOR ALL
keadilan untuk semua orang , sangat kasihan nasib mereka yang menjadi pecandu narkoba.di dalam pembaga pemasyarakatan bukannya bertobat ,tetapi malah semakin parah. dengan adanya surat edaran dari ketua Mahkamah Agung yang isinya bahwa para pemakai narkoba tidak di hukum penjara.inilah yang kita lihat dari sisi keadilanya. terima kasih untuk bapak ketua Mahkamah Agung yang sangat bijaksana dalam mengambil sebuah keputusan.untuk sebuah keadilan bagi seluruh rakyat indonesia.lanjutkan kiprah Mahkamah Agung di dalam mengayomi bangsa indonesia. salam sejahtera… mario kanter & associates
Tulisan yang wajib di baca dan harus di mengerti untuk pemerhati napza…
Ndo, ini tulisan saya pernah dapat waktu diskusi antara penegak sistem peradilan pidana (polisi, jaksa, pengadilan, pengacara) di Tangerang soal Surat Edaran MA ini. Penulisnya Sadam Syahadat. Nggak tau siapa duluan yang nulis, atau Sadam dan Eka Dharmika saling kenal?
=========================
@patri:
wahh aku juga kaget setelah kamu kasi link buat liat tulisan si sadam syahadat.
aku oikir ga separah itu, ternyta tulisan Agung Eka Dharnika, di plagiat total oleh Sadam Syahadat.
ini sungguh memalukan.
Tulisan ini asli tulisan (original) karya AGung EKA, aku sendiri berani bertanggungjawab karena aku juga turut serta meng edit tulisan ini.
dan tulisan ini telah di muat di harian Bali Express 9 novemver 2009. sementara sadam menggunakannya desember.
wahhh ini gila
buat Sadam Syahat , tolong etika nya dijaga. pahamilah bahwa anda tidak boleh memplagiat sebuah karya
salam tragis
GEnDO
buat temen2 yang penasaran bagaimana Plagiasi ini oleh Sadam Syahadat lihat link:
http://www.scribd.com/doc/29099046/SEMA-Dan-Legitimasi-Dekriminalisasi-Pecandu
Setahu saya di blognya bang gendo yang pertamax…
hehehe, maklum tiap malam kadang hunting2 berita terkait narkoba. Agak sedikit ngikutin kalau terkait rehabilitasi (setengah kewajiban browsing kata rehabilitasi di mesin google).
Wah berarti yang lain di luar posting ini ya premium atau oplosan 🙂