Buletin Elektronik www.Prakarsa-Rakyat.org
SADAR
Simpul Untuk Keadilan dan Demokrasi
Edisi: 250 Tahun V – 2009
Sumber: www.prakarsa-rakyat.org
—————————————————————————–
MELAWAN PENYAKIT LUPA
(Refleksi atas Tragedi Semanggi I
Oleh: I Wayan “Gendo” Suardana *
Di tengah tragedi praktek penegakan hukum yang begitu heboh terkait dengan kriminalisasi KPK, perlu kiranya kita sejenak untuk rehat dan mengingat bahwa ada tragedi yang sama pentingnya dengan kriminalisasi KPK tersebut. Sebagai negara yang mengalami penindasan cukup lama di bawah rezim otoritarian Orde Baru, patut disadari bahwa banyak penyakit bawaan dari rezim tersebut yang harus disandang sampai saat ini. Tidak hanya praktek mafia hukum yang memang menjadi budaya di jaman Orde Baru, tapi juga praktek impunitas terhadap pelaku kejahatan HAM di masa lalu.
Bulan ini ingatan kita diajak ke 11 tahun ke belakang, tepatnya pada tanggal 13-14 November 1998. Saat dimana pergolakan perlawanan terhadap rezim Orde Baru paska tumbangnya Soeharto dari tampuk kepresidenan RI sedang memanas. Parlemen menggelar Sidang Istimewa, sementara gerakan rakyat yang dipelopori mahasiswa berusaha mengepung gedung DPR/MPR RI dari berbagai arah. Tuntutannya masih sama yaitu reformasi total menuju revolusi dengan isu prioritas adalah penghapusan Dwifungsi ABRI. Tuntutan ini didasari atas kesadaran massa bahwa akar persolan dari bobroknya sistem kenegaraan adalah buah dari sistem Dwifungsi ABRI sebagai pondasi dari sistem pemerintahan yang sentralistik dari Orde Baru. Terlebih saat itu tidak ada kemauan dari pemerintahan untuk menghapuskan sistem tersebut. Sebaliknya militer dalam posisi yang sangat brutal, seolah-olah tidak dapat menerima tuntutan tersebut. Alih-alih menghapuskan Dwifungsi ABRI, militer malah menjadi kekuatan penghambat terbesar bagi perubahan dengan berada di depan menghadang laju gerakan massa rakyat bahkan disokong oleh paramiliter yang menyebut dirinya sebagai Pamswakarsa (“pasukan” sipil yang bersenjatakan bambu runcing).
Gerakan massa dihadang dengan kekuatan militer yang sangat besar dan persenjataan yang seolah-seolah sedang berhadapan dengan para kombatan. Sementara di depan mereka massa rakyat yang hanya “bersenjatakan” peralatan aksi. Di saat hujan peluru menerjang barisan, demonstran hanya dapat bertahan dengan batu yang ada di jalanan untuk bertahan. Jelas saja kekuatan demonstran tidak sebanding dengan kekuatan perang militer. Sehingga massa menarik diri ke kampus menyelamatkan diri, yang terlambat masuk ke kampus harus “bersedia” menerima perilaku brutal militer. Brutalitas militer benar-benar terjadi, bahkan bendera putih (tanda menyerah) yang dikibar-kibarkan oleh demonstran tidak dihiraukan dan tetap diterjang dengan tembakan membabi buta. Hasilnya, beberapa mahasiswa di antaranya; Lukman Firdaus, Teddy Wardhani Kusuma, Bernadus R Norma Irawan alias Wawan tewas akibat tembakan membabi buta dari aparat. Akibat peristiwa itu terdapat jumlah korban yang meninggal mencapai 15 orang, 7 mahasiswa dan 8 masyarakat. Rupa-rupanya peristiwa tragedi Trisakti tidak pernah menjadi refleksi yang mendalam bagi rezim penguasa saat itu.
Sengaja kronologis peristiwa tersebut penulis paparkan agak panjang untuk membangkitkan memori kita atas salah satu priatiwa berdarah dari sekian banyak peristiwa-peristiwa lainnya di negeri ini. Mengingat peristiwa terebut telah berlangsung 11 tahun yang lalu, sebuah waktu ##yang cukup untuk membuat masyarakat kita lupa bahwa telah terjadi “pembantaian” terhadap anak negeri yang dilakukan oleh bangsa sendiri, bukan oleh kompeni Belanda ataupun tentara Jepang. Terlebih bangsa ini telah cukup lama dididik untuk rezim Orde Baru menjadi “bangsa amnesia,” bangsa yang diajak untuk melupakan peristiwa-peristiwa kejahatan HAM dengan alasan rekonsiliasi dan alasan menatap masa depan.
Sayangnya, perilaku melupakan sejarah kekerasan dan kejahatan HAM seolah-olah bukan milik rezim Orde Baru saja, bahkan rezim-rezim berikutnya yang mengklaim diri sebagai rezim transisi bahkan rezim demokrasi ikut berperilaku yang sama. Buktinya sampai saat ini pengusutan-pengusutan atas tragedi-tragedi tersebut tidak dilakukan. Viktimisasi korban kejahatan HAM terjadi secara kasat mata atas nama demokrasi.
Keadaan tersebut sangat kontradiktif, dimana demokrasi menjadi kehilangan makna. Saat ini demokrasi hanya diukur dengan batasan-batasan yang sangat prosedural dengan penataan sistem ketatanegaraan dan pelaksanaan pemilu yang luber dan adil. Padahal selain ukuran-ukuran tersebut, demokratisasi sebuah negara juga diukur dengan seberapa besar negara menjalankan tanggung jawabnya dalam penegakan HAM dengan melaksanakan kewajiban-kewajibannya yakni; menghormati (to respect), melindungi (to protect) dan memenuhi (to fulfill) hak asasi manusia dari setiap warga negaranya. Tanggung jawab negara dalam penegakan HAM telah secara tegas dinyatakan dalam UUD 1945 terlebih pemerintah telah meratifikasi Konvenan Internasional Hak Sipil dan Politik.
Salah satu kewajiban negara (pemerintah) adalah dengan segera melakukan upaya-upaya untuk menuntut dan mengadili pelaku kejahatan HAM, termasuk pemerintah berupaya untuk menuntaskan peristiwa tragedi Semanggi I, Semanggi II dan juga tragedi Trisakti. Hal yang lain adalah pemerintah berupaya memenuhi hak-hak korban dari kejahatan HAM ini. Dimana pemenuhan hak korban berupa reparasi patut diprioritaskan walaupun pelaku kejahatannya belum dapat ditangkap, diperiksa, dituntut atau diadili. Progresivitas negara dalam penegakan hukum dan HAM sesungguhnya adalah cara membuat demokrasi di Indonesia menjadi lebih bermakna.
Namun sayangnya pemerintah RI sepertinya tidak punya kemauan untuk menuntaskan hal-hal tersebut. Bahkan pemerintah cenderung diam dan membiarkan peristiwa itu agar cepat dilupakan. Mungkin cara ini yang dianggap paling tepat untuk menuntaskan beragam peristiwa berdarah di negara kita, seperti yang pernah digunakan oleh rezim Orde Baru. Di sisi lain keluarga korban dan seluruh komponen pro demokrasi dan HAM tidak henti-hentinya untuk mengingatkan dan melawan upaya-upaya pelupaan terhadap berbagai tragedi kekerasan di masa lalu. Karena melupakan sejarah kekerasan tidak akan pernah dapat menjamin bahwa peristiwa itu tidak akan berulang kecuali menuntaskannya sehingga menjadi pelajaran bagi seluruh bangsa Indonesia agar tidak lagi mengulangi kekerasan terhadap anak negeri.
Mari bersama-sama berjuang untuk melawan lupa!
————————————————–
* Penulis adalah Majelis Anggota PBHI Bali dan eksponen Gerakan ‘98, sekaligus anggota Forum Belajar Bersama Prakarsa Rakyat dari Simpul Bali.
** Siapa saja dipersilahkan mengutip, menggandakan, menyebarluaskan sebagian atau seluruh materi yang termuat dalam portal ini selama untuk kajian dan mendukung gerakan rakyat. Untuk keperluan komersial pengguna harus mendapatkan ijin tertulis dari pengelola portal Prakarsa Rakyat. Setiap pengutipan, penggandaan dan penyebarluasan sebagian atau seluruh materi harus mencantumkan sumber (portal Prakarsa Rakyat atau www.prakarsa-rakyat.org).
sayangnya mereka lupa akan banyak hal bli… mungkin kalo saya generalisir, lupa sama rakyatnya mungkin ya… hahaha…
santai aja, ndo. kami tak akan melupakan statusmu sebagai ex tapol. wahaha..
Omong kosong. Jadi maumu apa? Pernah masuk penjara (karena tindakan “banchi ngerasa macho” bakar poster, pret, kakaka), terus pengen dikenang sebagai pahlawan, dan diganjar jabatan, gitu? Pretekeprekeprek….
=======================
Mas Putu, mending menulis aja. tulisan lawan dengan tulisan.
ketimbang cacimaki ga jelas
lagian, sulit banget saya bilang Mas putu itu “macho” kalo komentar aja pake email palsu
hehee
salam
G