MENGEJAR MIMPI NEGARA DEMOKRATIS ; Sebuah Kajian untuk RUU KUHP*

gendovara

MENGEJAR MIMPI NEGARA DEMOKRATIS ;Sebuah Kajian untuk RUU KUHP*

I Wayan “Gendo” Suardana **

PENDAHULUAN

Indonesia sudah mengalami kristalisasi yang panjang sebagai sebuah negara yang di bentuk untuk mewujudkan kedaulatan rakyat sebagai tujuan tertinggi. Kedaulatan Rakyat yang tentunya hendak menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat serta terjaminnya hak-hak dasar warganegara, sebagaimana cita-cita Republik ini dibangun. Bila diperhatikan secara teliti maka konsep Negara republik akan selaras dengan demokrasi serta Hak asasi manusia. Menyelaraskan domain tersebut dalam tatanan kenegaraan bukanlah sesuatu yang sulit apabila dibarengi dengan kesadaran yang tinggi terhadap nilai-nilai kemanusiaan itu sendiri. Indonesia di dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD’45) pasal 1 ayat (3) dinyatakan ”  Negara Indonesia adalah Negara hukum “. Maka dengan demikian setiap warga Negara dalam setiap tindakan dan perilakunya harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum dan perudangan yang berlaku. Namun demikian, konsepsi Negara hukum sekali lagi tidaklah terlepas dari tujuan untuk menjaga hak-hak dasar warganegara.

Negara hukum ketika dikenalkan pada abad ke 18, dilandasi semangat kebebasan. Inti dari Negara hukum bukanlah pada kerangka persamaan warga negara di depan Negara melainkan tingkah polah Negara di depan individu. Negara adalah konstanta bukan variable. Sebagai konstanta, negara mempunyai sistem yang tetap dan terukur sehingga setiap warga  negara mampu mengekspresikan kebebasannya menuju keseimbangan umum. Kebebasan individu adalah rasional, dimana keliaran Negara adalah irasional. Artinya kebebasan individu hanya akan terjamin apabila Negara mempunyai polah tingkah yang terukur.1

Dalam konteks ini Negara ditempatkan dengan sifat dasarnya yang liar sehingga diperlukan tatanan hukum yang memastikan bahwa perilaku Negara -yang pada prakteknya adalah tindakan memerintah- tunduk pada hak-hak dasar dan kebebasan warga Negara. Fungsi hukum sebenarnya adalah menjinakan keliaran Negara, karena justru yang utama  adalah hak warga negara bebas dari rasa takut tehadap keliaran Negara.2

RUU KUHP yang dibentuk berdasarkan keinginan yang sudah lama untuk memiliki hukum pidana nasional. Gagasan yang tidak hanya berpijak dari keingan untuk sekedar mengganti Wetboek van Strafrecht-produk hukum warisan kolonial Belanda. Menurut Tim Perumus (Muladi); dalam perkembangannya makna pembaharuan KUHP nasional tidak lagi hanya mengandung misi “dekolonialisasi” KUHP dalam kerangka  “rekodifikasi”, namun akibat perkembangan sosial yang terjadi, baik di dalam maupun di luar negeri yang berpengaruh pula pada standard, nilai dan norma-norma hukum pidana,  pembaharuan KUHP terkait pula  beberapa misi yang lebih luas yaitu misi “demokratisasi” hukum pidana (antara lain dengan masuknya Tindak Pidana Terhadap HAM dan hapusnya tindak pidana formil panaburan permusuhan dan kebencian-haatzaai artikelen-  yang digantikan dengan tindak pidana penghinaan yang bersifat delik materiil), misi “konsolidasi” hukum  pidana yang sejak kemerdekaan mengalami pertumbuhan yang luar biasa, baik di dalam maupun di luar KUHP dan misi “harmonisasi” hukum pidana terhadap perkembangan hukum pidana di tingkat internasional.

Melihat hal itu, maka pembentukan hukum pidana yang demokratis adalah sesuatu yag dinginkan bersama. Persoalannya adalah; apakah keinginan tersebut mampu di implementasikan kedalam RUU KUHP ini.

WAJAH POLITIK HUKUM PIDANA KITA?

Lontaran pertanyaan ini seringkali muncul mengarah kepada pembahasan terhadap politik hukum pidana (criminal law politics) yang mendasari penyusunan RUU-KUHP. Yang dimaksud dengan‘politik hukum pidana’ adalah, kebijakan menyeleksi atau melakukan kriminalisasi(criminalization) atau dekriminalisasi (decriminalization) terhadap suatu perbuatan.

Secara akademis, menurut Prof. Muladi, kriminalisasi dan dekriminalisasi harus berpedoman pada hal-hal sebagai berikut: (i) kriminalisasi tidak boleh berkesan menimbulkan”overcriminalization” yang masuk kategori “the misuse of criminal sanction”; (ii) kriminalisasi tidak boleh bersifat ad hoc; (iii) kriminalisasi harus mengandung unsur korban baik secara actualmaupun potensial; (iv) kriminalisas harus mempertimbangkan analisa biaya dan hasil (costbenefit principle); (v) kriminalisasi harus memperoleh dukungan publik (public support); (vi) kriminalisasi harus menghasilkan peraturan yang “enforceable”; (vii) kriminalisasi harus mengandung unsur subsosialitiet (mengakibatkan bahaya bagi masyarakat meskipun kecil sekali;(viii) kriminalisasi harus memperhatikan peringatan bahwa setiap peraturan pidana membatasikebebasan rakyat dan memberikan kemungkinan kepada aparat penegak hukum untuk mengekang kebebasan itu.

Disini tersangkut persoalan pilihan-pilihan terhadap suatu perbuatan dirumuskan sebagai tindak pidana atau bukan, dan menyeleksi di antara pelbagai alternatif yang ada mengenai
apa yang menjadi tujuan sistem hukum pidana di masa mendatang. Dengan ini negara diberikan kewenangan merumuskan atau menentukan suatu perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, dan kemudian dapat menggunakan tindakan represif
terhadap setiap orang yang melanggarnya. Inilah salah satu fungsi penting hukum pidana, yakni memberikan dasar legitimasi bagi tindakan represif negara terhadap seseorang atau kelompok orang yang melakukan perbuatan yang dirumuskan sebagai tindak pidana atau delik.3

Dalam kaitan dengan criminal law politics  Tim perumus dalam melakukan kriminalisasi dan de-kriminalisasi adalah mempertahankan pendekatan sintetik atau proporsional untuk mencari sintesa antara hak-hak individu (civil liberties) dan hak-hak masyarakat (communal rights) dan juga kepentingan politik Negara (State’s policy).   Terlihat bahwa tim perumus memandang penting hak-hak individu (civil liberties) dan hak-hak masyarakat (communal rights).Selain menjaga kepentingan politik Negara (State’s policy).  Disinilah titik krusial criminal law politics yang terkandung dalam naskah RUU ini, karena tidak mudah menyeimbangkan ketiga domain tersebut. Jika sintesa ketiga kepentingan ini (indIvidu, masyarakat dan negara) tidak berhasil dirumuskan dengan tepat, maka sangat besar kemungkinan terjadi “overcriminalization” ke dalam salah-satu domain tersebut sehingga kepentingan politik negaralah yang akan paling banyak diproteksi.

Sebagaimana yang kita lihat dalam penyusunan RUU KUHP ini, terlihat  memberat kepada perlindungan kepentingan politik negara (State’s policy) dan kepentingan hak-hak
masyarakat (communal rights), sehingga mengancam kebebasan individual (civil liberties!4 Kebijakan kriminalisasinya atas perbuatan yang berada di ranah privat (hak-hak induvidu), yang cenderung berlebihan atau “overcriminalization”. Karena terjauh jauh memasuki wilayah paling personal seseorang. Kriminalisasi di ranah ini berdampak menghidupkan begitu banyak delik yang bercorak “victimless crimes”, yang sudah banyak ditinggalkan negara-negara demokratis5. Sebab perbuatan-perbuatan tersebut sebetulnya berada dalam tataran moralitas dan kesopanan, yang tidak semestinya dihadapi dengan hukum pidana. Kalau hampir semua perbuatan di wilayah privat ini dikriminalisasi, tidak berlebihan apabila kita katakan akan terjadi gejala “more laws but less justice!”.

Contoh yang lainnya adalah kriminalisasi pemikiran. Kebebasan berpikir  dan kebebasan akan suatu keyakinan -dalam hal ini kriminalisasi terhadap ajaran ‘Komunisme/Marxisme-Leninisme’. Pada akhirnya akan terjadinya kriminalisasi atas civil liberties. Hal ini justru bertentangan dengan kehendak dari perumusan RUU KUHP yang ditujukan bagi terciptanya politik pidana yang demokratis. Paradigma yang sesungguhnya masih otoriter, dimana hukum pidana masih tetap ditempatkan sebagai instrumen politik negara menghadapi musuh-musuh politiknya (state’s political foes). Suatu hal yang sudah tidak relevan dengan dalam konteks demokrasi.Pada akhirnya tinjauan ini menempatkan bahwa RUU ini sangat jauh dari pembentukan tatanan hukum pidana yang demokratis justru sebaliknya terlihat masih mewarisi paradigma Orde Baru yang menempatkan hukum pidana sebagai alat penekan bagi musuh-musuh politik negara.

“OVERCRIMINALIZATION” dalam RUU KUHP

Dalam RUU KUHP ini pembedaan antara kejahatan (misdrijven) dan pelanggaran (overtredingen) sudah ditiadakan. Sebagaimana yang disampaikan oleh tim perumus bahwa dalam RUU KUHP, pembagian tindak pidana berupa kejahatan (misdrijeven, crimes) dan pelanggaran (overtredingen, infractions) tidak perlu dilakukan lagi. Hal ini didasarkan bahwa mengingat dalam sejarah perkembangan hukum pidana tidak ada definisi dan kriteria yang jelas serta konsisten yang bersifat kualitatif,  untuk membedakan antara keduanya, sebagaimana terdapat di dalam sistem hukum Anglo Saxon yang merumuskannya sebagai “mala in se” (acts wrong in themselves) dan “mala prohibita” (acts wrong because they are prohibited).

Buku Ketiga sebagaimana ditentukan dalam KUHP lama yang mengatur Pelanggaran, tidak lagi dikenal dalam RUU KUHP karena RUU KUHP tidak lagi mengenal adanya pembedaan antara tindak pidana kejahatan dan tindak pidana pelanggaran. Semua perbuatan melawan hukum  yang dirumuskan dalam RUU KUHP dicakup dengan istilah merupakan “Tindak Pidana”. Dengan demikian RUU KUHP hanya mengatur 2 (dua) buku yaitu Buku I tentang Ketentuan Umum dan Buku II tentang Tindak Pidana.  Hal ini dikarenakan perumus berkeinginan membuat kodifikasi baru dan bukan sekedar melakukan re-kodifikasi terhadap Wetboek van Strafrecht-sehingga perumus memasukan semua ketentuan pidana yang berada diluar KUHP.

Buku I: Asas Umum dan Pemidanaan

Dalam buku I ini perumus RUU merumuskan semua hal yang berkaitan dengan asas-asas umum hukum pidana. Mulai dari asas legalitas, kesalahan, pertanggungjawaban pidana, alasan pemaaf, hingga kepada pemidanaan. Namun perumus juga memasukan beberapa konsep baru seperti asas mengintroduksi beberapa ‘vicarious liability’. pertanggungjawaban  pidana perusahaan (corporate criminal responsibility)

Tetapi yang menarik adalah, perancang memasukan ketentuan mengenai berlakunya hukum adat atau hukum yang hidup dalam masyarakat di dalam RUU ini. Dengan memasukkan ketentuan ini, maka asas legalitas (principle of legality) dapat dikesampingkan. Artinya, dengan rumusan ini, maka pasal 1 (1) RUU KUHP tidak berlaku secara absolut, tetapi dapat diterobos dengan berlakunya hukum adat -seperti ditegaskan pada pasal 1 (3) yang menyatakan: “Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup atau hukum adat yang menentukan bahwa menurut adat setempat seseorang patut dipidana walaupun perbuatan
tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan”.6

Asas legalitas -yang bermakna nullum delictum, noella poena sine praevia lege poenali
(tiada delik, tiada pidana tanpa peraturan yang mengancam pidana lebih dulu)–
dipandang sebagai palladium (safeguard) negara hukum. Asas ini merupakan penghubung antara rule of law dan Hukum Pidana, yang penyampingannya hanya dapat dibenarkan dalam keadaan darurat saja.  Tetapi asas legalitas ini telah kehilangan maknanya sebagai safeguard terhadap Negara Hukum. Kata lainnya adalah konsep Rule of Law telah kehilangan signifikansinya dengan adanya ketentuan pasal 1 (3) RUU KUHP. Sebab di luar tindak pidana yang di atur dalam RUU ini, terdapat tindak pidana lain yang tak tertulis yang berlaku bagi setiap orang di Indonesia, yang tidak dapat diperkirakan ketentuannya (unpredictable). Hal ini akan menimbulkan ketidakpastian (uncertainty) terhadap hukum pidana. Yang kita kuatirkan adalah, disalahgunakannya ketentuan ini oleh aparat penegak hukum dan masyarakat.

Selain itu dalam Buku I ini juga diatur mengenai jenis-jenis pidana. Sama seperti KUHP yang berlaku saat ini, RUU masih mempertahankan jenis-jenis pidana yang ada dalam KUHP selama ini, yakni pidana pokok, pidana mati, dan pidana tambahan (Pasal 60 ayat 1 RUU KUHP). Tetapi tidak begitu jelas paradigma yang dianut perancang UU dalam merumuskan kebijakan pemidanaan ini, apakah bertolak dari paradigma distributive atau restorative, atau bahkan bertolak dari paradigma utilities.

Yang menarik adalah tetap dipertahankannya hukuman mati (capital punishment) sebagai sebagai pidana terberat. Tidak kurang dari 13 pasal yang mencantumkan hukuman mati sebagai ancaman pidananya. Perancang undang-undang tampaknya tidak terganggu sedikitpun dengan Amandemen ke-2 UUD, yang menegaskan jaminan konstitusional terhadap hak atas hidup (right to life). Bahkan UUD menyebutkan hak ini sebagai hak asasi yang tidak dapat dikurangi dalam kondisi apapun, dan dengan alasan apapun (non derogable rights). Karena itu jelas, ketentuan ini bertentangan dengan konstitusi.

Buku II: Tindak Pidana

Dalam Buku II perancang undang-undang mulai merumuskan perbuatan-perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana (kriminalisasi). Tindak pidana apa saja yang dimasukkan dalam RUU ini. Perancang UU masih mempertahankan sebagian besar jenisjenis tindak pidana yang terdapat di dalam KUHP lama, begitu juga pengklasifikasiannya. Misalnya tindak pidana makar, diklasifikasi ke dalam ‘tindak pidana terhadap keamanan negara'(crime against State). Tetapi pengelompokkan yang dibuat terlihat ada yang kurang tepat, misalnya memasukkan tindak pidana terorisme ke dalam klasifikasi tindak pidana terhadap keamanan negara. Jelas ini kurang tepat, karena sasaran serangan teroris bukan hanya tertuju pada keamanan negara tetapi lebih luas dari itu, yakni keamanan manusia (human security). Kejahatan terorisme adalah kejahatan serius yang merupakan musuh umat manusia, yang karena itu tidak dapat disetarakan dengan tindak pidana makar atau tidak pidana terhadap pertahanan dan keamanan negara.

Dipertahankannya pasal-pasal  lese mejeste7 dan haatzai artikelen8 , hampir dalam setiap Bab menyiratkan bahwasanya rumusan RUU KUHP ini jauh dari tujuan pembentukan hukum pidana yang demokratis. Karena pada saat pasal-pasal tersebut dicantumkan, maka KUHP ini sesungguhnya hanya melakukan proteksi terhadap politik Negara.  Sehingga menempatkan penguasa Negara pada posisi yang berada jauh diatas kedaulatan rakyat. Sehingga fungsi hukum disini gagal dalam upaya melindungi hak-hak dasar warga negaranya. Salah satu contoh pada Bab II bagian kedua RUU KUHP tentang “penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden”, pada pasal 261 yang berbunyi;” Setiapa orang yangdi muka umum menghina Presiden dan Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5(lima) tahun atau denda paling banyak katagori IV”  Demikian halnya dengan pasal 262 ayat (1) yang berbunyi ” Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukan, atau menempelkan tulisan atau gambar yang terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penghinaan terhadap terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isi penghinaan diketahui atau lebih diketahui oleh umum, dipidana dengan pedana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak kategori IV”

Pasal ini berimplikasi sangat “karet” dalam prakteknya dan cenderung memberikan ruang yang sangat luas kepada Negara untuk melakukan intervensi terhadap hak dasar warga negaranya , terutama hak kebebasan berpendapat dan berekspresi. Terbukti banyak sekali korban-korban pada masa lalu akibat penerapan pasal ini. Bertahannya pasal ini dalam RUU KUHP tidak terlepas dari konkordasi Wvs Netherland yang di Indonesia berlaku Wvs Netherland Indie. Hanya saja  patut diingat bahwa ada perbedaan yang signifikan terhadap penerapan pasal 134 dari Wvs Netherland dengan Wvs Netherland Indie, bahwa di Belanda Raja/ Ratu adalah symbol neagara sementara di Indonesi Presiden adalah kepala pemerintahan. Sehingga Kepala Pemerintahan seharusnya wajar di kritisi oleh warga negaranya, bahkan diolok-olok ketika tidak mampu untuk menjalankan pemerintahannya secara baik. Yang patut dilindungi adalah penyerangan fisik/keselamatan Presiden/Wapres.

Kriminalisasi terhadap penghinaan Presiden/wakil Presiden adalah sangat tidak tepat karena mereka adalah kepala pemerintahan yang menjalankan roda pemerintahan. Disamping itu, definisi “penghinaan” sebagaimana yang didijelaskan dalam penjelasan, tetap berimplikasi kepada keterbatasan warganegara untuk menyampaikan kritik dan sekaligus menghabat kebeasan rakyat untuk melakukan control terhadap kepala pemerintahannya. Pada saat itu juga, penjelasan yang menyatakan bahwa pasal ini dibuat bukan dimaksudkan  untuk meniadakan atau mengurangi kebebasan menyampaikan  kritik ataupun pendapat yang berbeda dengan yang dianut oleh Presiden atau Wapres, menjadi gugur.
Bahwa pasal tersebut adalah pasal anti demokrasi dan kekaretannya dapat dengan leluasa diinteprestasikan oleh penguasa negara untuk kepentingan mereka. Hal ini bertentangan dengan konsep demokrasi. Kriminalisasi kebebasan bukan saja melanggar hak atas kebebasan, melainkan juga melanggar konstitusinya sendiri.9
Argumentasi ini merupakan legitimasi dari perkembangan basis moral dan kewajiban hukum normative (norma imperative kategoris) yang berskala internasional, sebagaimanapun juga itu merupakan kehendak dan kesepakatan moral serta politik Negara-negara anggota PBB yang dikodifikasikan pada beberapa deklarasi dan konvenan. Salah satu diantaranya International Convenan On Civil and Political Right (ICCPR) yang merumuskan substansi Hak Asasi Manusia; mengatur tentang pembatasan aparatus Negara peserta (State Parties) yang dikategorisasikan ke dalam rumpun hak negative (negative rights) dengan makna logis berarti “tidak” -yakni peran negara harus dibatasi dalam upaya pemenuhan hak-hak dan kebebasan itu- bukan bersifat intervensionis. Rumpun hak jenis ini diklasifikasikan sebagai  ” derogable rights,” yang menuntut kewajiban moral dan hukum bagi negara pihak dalam pemenuhan hak-hak ini, sekaligus pengurangan dan/atau pembatasan pemenuhannya oleh negara pihak.10

Disisi lain tim perumus juga memasukkan pula jenis-jenis tindak pidana baru. Tindak pidana baru tersebut, antara lain;
(i) tindak pidana terhadap ideologi negara;
(ii) tindak pidana terorisme;
(iii) tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia yang berat;
(iv) tindak pidana penyiksaan;
(v) tindakpidana kesusilaan dan pornografi;
(vi) tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga;
(vii) tindak pidana perdagangan manusia
(viii) tindak pidana oleh pers;
(x)  tindak pidana lingkungan
(xi)  tindak Pidana Terhadap Peradilan
(xii)  dll.
Beberapa tindak pidana baru yang dirumuskan di atas, menurut pandangan kami memang relevan dan tepat dikategorikan sebagai tindak pidana. Tetapi terdapat beberapa tindak pidana “baru” yang dirumuskan terlihat sudah terlalu jauh masuk ke wilayah paling personal orang (privacy rights) yang berada dalam domain civil liberties, seperti kekebebasan berpikir, kebebasan menyampaikan pendapat dan berekspresi, kebebasan beragama, dan kebebasan privat lainnya. Selain itu terlihat, perumusan tindak pidana “baru” telah mencampur-aduk antara moralitas, dosa, adab kesopanan, dengan norma hukum, akibatnya hampir-hampir semua perbuatan dimasukkan sebagai tindak pidana — seperti memberi salam dengan ciuman (yang tentunya dilakukan di depan umum).
Kriminalisasi atas perbuatan-perbuatan tersebut bisa jadi akan meningkatkan gejala ‘victimless crime’, selain terampasnya kebebasan fundamental atau civil liberties yang dijamin Konstitusi.

Marilah kita ambil salah satu tindak pidana yang sebetulnya berada dalam domain civil liberties, yaitu tindak pidana yang terkait dengan pornografi. Dirumuskan sebagai berikut: “dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak katergori IV, setiap orang yang membuat tulisan, suara atrau rekaman suara, film atau dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik: (a) bagian tubuh tertentu yang sensual dari orang dewasa; (b) ketelanjangan tubuh; (c) tubuh atau bagian-bagian tubuh orang menari erotis atau bergoyang erotis; (d) aktivitas orang berciuman bibir; dan seterusnya”.

Tindakan yang dirumuskan disini terkait dengan medium seni seperti tulisan, film, syair lagu, puisi atau lukisan, yang merupakan medium kebebasan berekspresi. Batasan mengeksploitasi daya tarik dari (a) hingga (d) itu jelas mematikan kebebasan berekspresi dalam seni film, tari, puisi, lukisan, syair lagu dan seterusnya itu. Contoh lainnya adalah terkait dengan kebebasan berpikir (freedom of thought), yang juga berada dalam ranah civil liberties. Hak politik yang paling dasar ini berpotensi dilanggar dengan ketentuan mengenai “tindak pidana terhadap ideologi negara” yang terdapat dalam Bab I tentang Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara. Persisnya bunyi ketentuannya adalah: “barangsiapa secara melawan hukum menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk, dan perwujudannya” dan “setiap orang yang mendirikan organisasi yang diketahui atau patut diduga keras menganut ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme- dapat dipidana”. Menurut perancang, ketentuan ini dimasukkan sebagai konsekuensi dari TAP MPRS No. XXV /1966 mengenai larangan penyebarluasan paham Komunisme dan Marxisme/Leninisme di Indonesia.. Tetapi menurut kami, dimasukkannya ketentuan ini sebagai tindak pidana lebih menunjukkan diakomodasinya kepentingan politik Negara (yang diwariskan rezim politik Orde Baru), ketimbang mengakomodasi penghormatan terhadap hak asasi manusia dan civil liberties.

Pada sisi yang lain, kriminalisasi atas pemikiran tersebut pada gilirannya berimplikasi pada ketidakpatuhan Negara pada kewajiban internasionalnya dalam melindungi hak asasi manusia internasional. Seperti diketahui, hak atas kebebasan berpikir merupakan salah satu sendi terpenting rezim hak asasi manusia internasional, yang dengan demikian memberikan kewajiban kepada Negara untuk menghormatinya. Karena itu, jika RUU ini nanti disahkan DPR tanpa revisi atas hal ini, maka Negara di sini telah melakukan pelanggaran atas kewajibannya untuk menghormati hak asasi manusia (obligation to respects). Pelanggaran dalam bentuk ini biasanya dikategorikan ke dalam pelanggaran atas obligation of conduct, dimana Negara melalui proses legislasi telah melakukanpelanggaran terhadap norma-norma internasional hak asasi manusia

PENUTUP

Adalah sebuah sejarah baru yang yang akan tumbuh dari mulai digulirkannya RUU KUHP yang sudah puluhan tahun tertatih-tatih untuk menjadi sebuah rumusan yang siap di perdebatkan oleh rakyat. Sebuah pertaruhan besar sedang kita hadapi untuk menuntaskan proses transisi politik dari rejim otoritarianissme menuju ke rejim demokratis. Pemabahuruan hukum pidana adalah parameter penting bagi terciptanya tatanan demokratis di Indonesia. Sehingga pembaharuan hukum pidana harus ditempatkan dalam kerangka melindungi hak-hak dasar warganegaranya.

Namun demikian, memperhatikan keseluruhan materi RUU KUHP ini, sangat jelas terlihat bahwa tim perumus belum mampu untuk mensintesakan antara hak-hak individu, hak-hak kelompok masyarakat dengan kepentingan politik Negara. Karena sebagaimana yang diutarakan sebelumnya bahwa politik kriminal (criminal law politics) yang terkandung dalam RUU KUHP justru mengancam kebebasan dasar (civil liberties) dan hak asasi manusia (human rights). Pada akhirnya perumusan RUU KUHP masih belum mengarahkan kepada demokratisasi hukum pidana, yakni mempromosi, menjaga dan melindungi hak asasi manusia.

Bahaya “overcriminalization” di dalam naskah RUU KUHP sangat kentara. Seperti ditunjukkan dalam uraian di atas, hampir semua perbuatan yang tak patut (baik dari segi agama, moral atau etika) atau tidak disukai dikualifisir sebagai tindak pidana (delik). Terjadi kriminalisasi besar-besaran di dalam RUU ini, sehingga kita tidak bias membedakan lagi mana yang merupakan pelanggaran terhadap adab kesopanan, dosa, dan mana yang merupakan delik! Kriminalisasi besar-besaran ini pada gilirannya akan mengarah kepada apa yang disebut “the misuse of criminal sanction”. Hukum pidana tidak lagi dilihat sebagai “ultimatum remedium”, tetapi difungsikan terutama sebagai instrumen “penekan” atau “pembalasan”. Hukum pidana dianggap sebagai ‘panacea’ untuk menjawab semua penyakit masyarakat. Sudah sepatutnya, apabila menginginkan hukum pidana yang demokratis maka  RUU KUHP ini harus direvisi dan harus ditempatkan posisinya dalam upaya memfungsikan hukum pidana dalam tatanan Negara demokratis dan bukan sebaliknya menjadi alat “penekan” dari rejim yang berkuasa.  Semoga.

Denpasar, 18 Maret 2006

Makalah ini adalah kumpulan berbagai tulisan dan position paper dari lembaga-lembaga peduli terhadap RUU KUHP yang demokratis.

Disampaikan pada Seminar Nasional “RUU KUHP dalam Konteks Demokrasi dan HAM” diselenggarakan oleh HMPE FH UNUD dan PBHI Bali di Aula Fakultas Hukum 18 Maret 2006

**   Pemakalah adalah Mahasiswa Program Ekstensi FH UNUD dan saat ini menjabat sebagai
Ketua   PBHI  Wilayah  Bali

Total
0
Shares
Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous Post

Survivor; Perempuan Itu…? [2]

Next Post

PEMILU 2009 DAN PERSOALAN YANG MENYERTAI

Related Posts