PILKADA; MENYONGSONG DEMOKRASI SUBSTANSI*
Oleh: I Wayan “Gendo” Suardana, S.H.**
Setelah beberapa waktu lalu Pemilu 2009 usai digelar, tidak lama lagi, akan digelar hajatan pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di lima kabupaten/kota di Bali. Rata-rata Pilkada di lima kabupaten/Kota tersebut akan dilaksanakan pada tahun 2010. Agenda ini bahkan sedang direncakan oleh KPU Provinsi Bali untuk dilakukan secara serentak di lima daerah tersebut.
Sebagaimana yang diketahui, pilkada adalah hajatan dimana rakyat adalah subyek utama untuk memilih dan menentukan pemimpin daerahnya sebagai wujud dari pelaksanaan kedaulatan rakyat. Itulah esensi dari penyelenggaraan pemilihan umum termasuk pula penyelenggaraan Pilkada. Sehingga tidak dapat dibenarkan bila dalam penyelenggaraannya justru terdapat permasalahan yang mengebiri hak-hak konstitusional dari rakyat/warga negara.
Refleksi Pemilu 2009
Refleksi terdalam dari kenyataan ini ada pada pelaksanaan pemilu 2009 baik dalam pemilihan legislative maupun pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Banyak kritik yang terlontar menyikapi pelaksanaan pemilu kali ini terutama menyangkut manajemen Pemilihan Umum (Pemilu) 2009 dinilai terburuk di Indonesia selama ini. Kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai sangat tidak maksimal dan tidak profesional.
Kinerja yang buruk ini berakibat pada data pemilih yang amburadul, penyediaan logistik yang kacau, dan pelaksanaan pemungutan suara yang tidak professional. Sehingga akibat yang paling krusial adalah hilangnya hak pilih dari jutaan warga negara. Ironisnya, keadaan ini terjadi pada saat Indonesia memasuki tahap konsolidasi demokrasi pasca runtuhnya rezim otoritarian Orde baru, dimana salah satu ukurannya adalah termanifestasikannya kedaulatan rakyat dalam ikut serta menentukan pemerintahan.
Dari sekian banyak permasalahan yang mendera pelaksanaan pemilu 2009, hal yang paling menonjol adalah masalah daftar pemilih tetap (DPT). Dari berbagai pendapat yang dihimpun tercatat bahwa 40 persen persoalan pemilu 2009 berkisar pada kisruh DPT. Bahkan saking “daruratnya” persoalan DPT ini, Mahkamah Konstitusi lantas memberikan putusan bagi keabsahan penggunaan kartu identitas diluar kartu pemilih seperti KTP, Paspor dll sebagai alat yang sah untuk dapat menggunakan hak pilihnya. Putusan ini menjelaskan bahwa kisruh DPT berpotensi besar menghilangkan hak konstitusional dari warga negara yang mempunyai hak pilih. Hal ini berarti mencederai hak kedaulatan rakyat yang sesungguhnya menjadi esensi dari penyelenggaraan pemilu.
Pada kenyataannya, permasalahan DPT pada Pemilu 2009 telah “berhasil” menghilangkan puluhan juta hak pilih dari warga negara Indonesia. Sehingga akibatnya, penyelenggara Pemilu didera berbagai protes bahkan gugatan atas permasalahan ini. Gugatan yang didasarkan atas terlanggarnya hak sipil dan politik rakyat terutama warga negara yang mempunyai hak untuk memilih. Walaupun pemerintah menyatakan Pemilu 2009 telah berjalan sukses, namun dengan permasalhan DPT yang menghilangkan hak pilih dari warga negara cukup menunjukan bahwa pemilu 2009 gagal secara substasi demokrasi.
Menuju Pilkada 2010
Kisruh pelaksanaan pemilu 2009 terjadi merata di Indonesia tidak terkecuali di Bali. Dari beberapa catatan yang dilansir, persoalan tersebut diatas juga terjadi di Bali, Menurut Ketua Panwaslu Provinsi Bali I Wayan Juana, terdapat beberapa masalah yang menunjukan buruknya manajemen Pemilu 2009. Menyangkut permasalahan DPT, berdasarkan hasil verifikasi administrasi yang dilakukan Panwaslu Bali mendapatkan bahwa dalam DPT yang ditetapkan oleh KPU Provinsi Bali, terdapat 16.093 orang pemilih terdaftar lebih dari satu kali. Bahkan yang sangat mengejutkan ada beberapa pemilih yang terdaftar sampai empat kali dan bahkan ada yang sampai 7 kali. Modus operandi dari “penggandaan” DPT ini adalah (1) Mendaftarkan seseorang lebih dari sekali dalam satu TPS yang sama dengan penempatan nomor urut pendaftaran yang berbeda pada rentang yang cukup besar, (2) Mendaftarkan seseorang lebih dari sekali pada TPS yang berbeda dalam satu wilayah desa/kelurahan, dan (3) Mendaftarkan seseorang pemilih dengan menggunakan data identitas yang berbeda yaitu dengan menggunakan NIK dan Nomor KTP. (I Wayan Juana; 2009)
Dari pencermatan tersebut ditemukan telah terjadi pelanggaran administrasi pemilu yang dilakukan oleh jajaran KPU kabupaten/Kota se-Bali. Secara keseluruhan di Provinsi Bali, jumlah pelanggaran administrasi yang terjadi pada saat pelaksanaan pemutahiran data dan penyusunan daftar pemilih adalah sebanyak 9 kasus yang tersebar diseluruh kabupaten/kota se-Bali. Adapun modus-modus pelanggaran administrasi yang terjadi dalam pelaksanaan tahapan pemutahiran data dan penyusunan daftar pemilih antara lain : (1) Mencantumkan warga yang sudah meninggal dunia dalam DPT; (2) Mencantumkan warga Negara yang berstatus sebagai TNI/Polri dalam DPT; (3) Mendaftarkan pemilih yang sama lebih dari sekali; (4) Mencantumkan warga Negara yang belum memiliki hak pilih dalam DPT; (5)Masih adanya warga Negara yang telah memiliki hak pilih tidak tercatat dalam DPT.
Uraian tersebut sepenuhnya menjelaskan bahwa terjadi pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilu. Walaupun masih dalam pelanggaran administrasi, namun justru hal ini menjadi krusial mengingat pelanggaran yang berakar dari buruknya manajemen administrasi penyelenggara pemilu mempunyai efek domino terkait dengan penyediaan logistik pemilu dan dapat dipastikan mengganggu tahapan penyelenggaraan pemilu.
Evaluasi terhadap pemilu 2009 sepatutnya menjadi catatan besar dalam setiap agenda pemilihan yang digelar oleh lembaga pemilhan umum -dalam hal ini KPU-, termasuk KPU di Bali. Terlebih pada tahun 2010 di 5 (lima) kabupaten/kota di Bali akan menggelar pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada). Dimana KPU Bali berkehendak menyelenggarakan Pilkada di 5 kabupaten/kota tersebut secara serentak. Tentu saja gagasan penyelenggaran Pilkada secara serentak merupakan tantangan tersendiri bagi KPU di Bali untuk menjawab ‘kegagalannya” pada penyelenggaraaan Pemilu 2009.
Berbagai penilaian atas kinerja buruk KPU pada pemilu 2009 baik dalam pileg maupun pilpres seyogyanya tidak terulang dalam pilkada nanti. Bila KPU bisa berkilah bahwa “kegagalan” penyelenggaraan Pemilu 2009 (terutama yang terkait dengan DPT) tidak murni kesalahan KPU tapi juga diakibatkan aturan main dan teknis pemilu berubah-ubah sehingga meyebabkan KPU terus “keteteran”, didesak oleh waktu yang mepet. Tidak demikian dengan KPU di Bali. Argumentasi itu tidak dapat digunakan lagi sebagai alasan bila terjadi kesalahan yang sama dalam pilkada di 2010. Mengingat regulasi yang mengatur Pilkada sudah mapan dan KPU di Bali punya cukup banyak waktu untuk mempersiapkan pelaksanaan Pilkada.
Belajar dari kesalahan dan ketidakcermatan dalam penyelenggaraan Pemilu 2009, maka kesalahan-kesalaha serupa dalam pilkada nanti sudah tidak boleh terjadi lagi. KPU Provinsi Bali harus menyiapkan seluruh jajarannya agar dapat menjawab tantangan pilkada nanti. Mulai dari peningkatan kapasitas bagi seluruh KPU Kabupaten/Kota dalam peningkatan managemen penyelenggaran pilkada, termasuk melakukan terobosan-terobosan teknis.
Dalam permasalahan DPT, KPU Provinsi Bali seyognyanya menyiapkan seluruh KPU kabupaten/kota untuk mencari alternatif dan langkah-langkah efektif untuk bekerjasama dengan instansi lain agar hak pilih dari warga negara tidak lagi hilang. Berkiblat pada penyelenggaraan pemilu 2009, kisruh DPT berakar dari buruknya data DP4 yang diserahkan oleh Depdagri. maka KPU patut mencari solusi alternatif untuk menjawab buruknya kualitas data tersebut. Yang terpenting adalah KPU harus mendorong dirinya untuk terus menjadi lembaga penyelenggara pemilu yang netral dan independen. Posisi ini mesti dijaga dan dikawal, mengingat KPU adalah lembaga yang paling rentan dari intervensi kekuatan-kekuatan yang ingin memenangkan pemilihan.
Hal ini penting diperhatikan, mengingat pelaksanaan pilkada bukan sebatas pelaksanaan demokrasi secara formal. Pilkada wajib menjadi pengejawantahan kedaulatan rakyat, dimana rakyat dapat secara lugas menentukan pemerintahan sebagai bagian dari hak konstitusional dan hak asasi manusia. Sehingga Pilkada kedepan mampu mendorong pemajuan demokrasi di Indonesia secara substansi. Untuk itu, dibutuhkan penyelenggaraan yang bebas dan fair dengan administrasi Pilkada yang kuat dan dilaksanakan oleh lembaga penyelenggara pemilu yang independen dan bebas intervensi. KPU di Bali tidak boleh terperosok ke dalam kesalahan yang sama untuk kedua kalinya.
Denpasar, 17 September 2009
======================
*Tulisan ini dimuat di Harian Bali Post: Selasa, 28 September 2009, hal. 6
**Penulis adalah Majelis Anggota- Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Bali dan Saat ini juga adalah Presidium Nasional- Serikat Pekerja Hukum Progresif (SPHP)